Kamis, 22 April 2010

Markus Palsu


JAKARTA--Terungkapnya pemberitaan makelar kasus (markus) palsu di TV One membuat Andris Ronaldi (37 tahun) bersuara. Menurut tokoh yang menjadi markus dalam acara Apakabar Indonesia pada 24 Maret silam, ia merasa dijebak oleh stasiun televisi yang bersangkutan. "Saya dijebak,"jelas Andris kepada wartawan, di Mabes Polri, Jum'at (9/4). Andris mengaku dipanggil pada Selasa (23/3) pukul 23.00 WIB oleh presenter acara tersebut Indi Rahmawati(IR). Menurutnya, ketika itu IR meminta kepadanya menjadi narasumber untuk masalah PJTKI. Andris yang punya relasi dengan beberapa rekanan di bidang PJTKI pun menyanggupi dan hadir ke wisma nusantara pada keesokan harinya, Rabu (24/3). "Indi berusaha menghubungi dari jam 06.30 sampai 06.40 saya menerima pesan beliau saya ditunggu sekali karena sangat terlambat (untuk tampil di tv one," jelasnya. Andris bercerita, sebelumnya ia hanya diminta perekaman suara tanpa ada rekam visual gambar muka dan wajah. Akan tetapi, ungkap Andris, ketika masuk ke studio ia diminta untuk mengenakan properti di studio yaitu topeng dan jaket. Saat bertanya untuk apa properti tersebut, Andris mendapat penjelasan acara pagi itu akan bertema markus. "Saya tidak memperkenalkan diri sebagai markus tetapi Indri yang memperkenalkan," ujarnya. Sebelumnya, Andris mengaku mendapat lembaran rundown tentang tema seputar markus tersebut. Ketika jeda iklan, Andris mengaku sempat bilang ke Indi bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan markus. Kemudian, setelah acara berlanjut, materi pun kemudian masuk ke soal di sebelah ruang Kapolri ada ruangan yang digunakan para markus untuk membagi uang dan bernegosiasi. "Saya bilang saya tidak mengerti," ujarnya. Sehari setelah acara tersebut, Andris mengatakan sempat berhubungan kepada IR dan produser eksekutif acara tersebut, Alvito Dinova untuk meminta perlindungan. Namun, jelas Andris, kedua orang tersebut tidak menanggapi permintaan Andris tersebut. "Malah dia (Alvito) mengatakan itu adalah konsekuensi saya," ujarnya. Pejabat Sementara Kabid Penum Polri, Kombes Pol Zulkarnaen mengatakan saat ini masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi sesuai dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Pasal 57 Jo Pasal 35. Dalam beleid itu disebutkan bahwa apabila pemberitaan itu tidak boleh fitnah, menghasut, dan bohong. Jika dilanggar, ungkap Zulkarnaen, akan mendapat sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda sekitar Rp 10 Miliar. Tentang keterlibatan aktor intelektual, Zulkarnaen mengatakan akan terus mengadakan penyidikan. "Akan tetapi belum bisa dikemukakan akan dijadikan intelektual leader misalnya, itu adalah hasil penyidikan berikutnya," ujarnya. (Republika Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Test connection speed