Jumat, 14 Januari 2011

Rumitnya Menemukan Tanda Tangan Sekjen FIFA di Surat ke PSSI


Jakarta - Absennya tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke di surat FIFA perihal penyelenggaraan LPI yang ditunjukkan Sekjen PSSI Nugraha Besoes mengundang kecurigaan. Tanda tangan sebenarnya ada, meski memang absen saat itu. Kok bisa?

Pada jumpa pers yang diadakan di Hotel Century, Kamis (13/1/2011), PSSI yang diwakili Sekjen PSSI Nugraha Besoes menunjukkan sebuah surat teguran dari FIFA perihal penyelenggaraan LPI di Indonesia.

Surat dari FIFA itu sendiri diterima PSSI pada tanggal 11 Januari 2011 melalui faks, membalas surat rujukan PSSI kepada FIFA yang dikirimkan sehari sebelumnya.

Selain Nugraha Besoes, jumpa pers yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB tersebut juga dihadiri Ketua Harian BOPI Haryo Juniarto, Direktur Legal dan Peraturan PSSI Max Boboy serta Anggota Bidang Media PSSI Barry Sihotang.

Di tengah acara jumpa pers, Nugraha memamerkan surat FIFA dimaksud kepada wartawan yang hadir. Ia menjelaskan jika surat tersebut sudah ditandatangani oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke. Dalam surat itu FIFA meminta agar PSSI segera menindak tegas LPI atau mereka akan dibawa ke sidang Komite Asosiasi FIFA pada 1 Maret mendatang.

Setelah jumpa pers selesai sekitar pukul 15.15 WIB, para wartawan pun langsung mengerubungi Nugraha untuk meminta kejelasan secara rinci mengenai surat itu seraya melihat langsung dan mengambil gambarnya.

Dari sinilah sejumlah kejanggalan ditemui dari dua lembar surat yang dibawa Nugraha --satu lembar surat asli berbahasa Inggris dan satu lembar kopi surat asli yang sudah dialihbahasakan ke bahasa Indonesia.

Di surat berbahasa Indonesia ditemui tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke di pojok kiri bawah surat, tapi tidak begitu halnya di surat asli berbahasa Inggris yang bahkan tidak memperlihatkan kolom untuk tempat tanda tangan.

Wartawan pun semakin bertanya-tanya setelah Nugraha terkesan berhati-hati dalam menunjukkan surat-surat tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Nug itu malah lebih sering memamerkan surat hasil terjemahan PSSI.

Lantas ke mana tanda tangan pejabat FIFA di surat asli yang berbahasa Inggris?

Pada perkembangannya ditemukan kalau ternyata surat asli FIFA berbahasa Inggris tersebut terdiri dari dua halaman, dengan yang diperlihatkan Nugraha pada sesi jumpa pers hanyalah halaman pertamanya saja.

Untuk menelusurinya pun tidak mudah. Kenyataan itu baru terkuak setelah seorang karyawan PSSI bidang media mengirimkan surat elektronik berisikan gambar surat asli FIFA dalam bahasa Inggris. Surat itu terdiri dari dua halaman, di mana pada halaman kedua tertera tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke.

Surat elektronik yang datanya menunjukkan dikirim pukul 21.53 WIB --lebih dari enam jam setelah jumpa pers-- itu sendiri pada awalnya tidak disebar luas kepada para wartawan. DetikSport berhasil mendapatkannya dari satu rekan wartawan yang secara khusus memang mendapat kiriman email dari si karyawan PSSI.

Walhasil, teka-teki yang lahir mengenai "raibnya" tanda tangan pejabat FIFA di surat aslinya kepada PSSI pun akhirnya terjawab.

Namun begitu, ada satu hal yang masih mengganjal. Kenapa halaman kedua surat asli itu tidak sekaligus diperlihatkan Nugraha saja dalam jumpa pers pada siang harinya? Padahal lembar itu berisikan tanda tangan pejabat terkait yang menjadi bukti kesahihan surat tersebut.

Jumat, 07 Januari 2011

KONSEKUENSI HUKUM TUDINGAN PSSI

Dikutip dari http://www.primaironline.com/berita/sosial/inilah-konsekuensi-hukum-tudingan-pssi-terhadap-lpi.

Apa konsekuensi hukum tudingan PSSI itu? Bagaimana sebenarnya duduk persoalan PSSI-LPI itu dari kacamata hukum?

Seorang advokat di Bandung, Winner Jhonshon, melalui blog pribadinya yang beralamat di http://winner-law.com/article/57406/salah-kaprah-pssi-dan-pengurusnya-blunder-yang-berbahaya.html, memberikan pandangan hukum terhadap perseteruan PSSI-LPI itu. Tulisan itu di-posting, Rabu (5/1).

Argumen PSSI adalah, sesuai Pasal 51 ayat (2) UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tidak ada kompetisi yang bisa diselenggarakan tanpa rekomendasi dari induk cabang olahraga yang bersangkutan, dalam hal ini olahraga sepakbola. Pasal tersebut secara lengkap berbunyi: Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

PSSI juga mendasarkan pada statuta PSSI yang menyatakan bahwa yang bisa merekomendasikan penyelenggara kompetisi satu-satunya adalah PSSI.

Menurut Winer, dalil tersebut bisa jadi benar. Namun, apakah langkah PSSI ini bukan blunder?

"Ya. Ini adalah langkah yang berbahaya. Saya akan uraikan beberapa hal di bawah ini, pertama: dalam undang-undang yang sama disampaikan bahwa setiap warganegara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga. Dengan logika ini, apakah bisa penyelenggaraan olahraga hanya dimonopoli oleh PSSI? Tentu tidak. Hal ini juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan apakah induk cabang olahraga itu harus tunggal, ataukah undang-undang secara tegas menunjuk PSSI sebagai induk cabang olahraga. Jadi, tidak ada secara eksplisit undang-undang menyebutkan adanya wadah tunggal bagi induk cabang olahraga. Berarti ini mengundang penafsiran bahwa induk cabang olahraga tidak harus satu, atau tidak harus PSSI. Kita semua mengenal induk organisasi itu tidak harus satu, kecuali disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, seperti Advokat misalnya. Kita mengenal Induk organisasi Koperasi ada banyak. Ada INKUD (induk Koperasi Unit Desa), ada IKP (Induk Koperasi Pegawai), bahkan militer memiliki beberapa induk koperasi, seperti INKOPAD, INKOPAU dan INKOPAL. Jadi, yang disebut induk organisasi tidaklah harus satu, terutama jika ini menyangkut UU 3/2005 yang tidak menyebut secara eksplisit mengenai keharusan organisasi tunggal," paparnya.

Selanjutnya, menurut Ketua Pengurus Daerah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Jawa Barat itu, karena PSSI tidak disebut dalam undang-undang, lalu apa payung hukum yang menyatakan bahwa PSSI adalah satu-satunya induk organisasi cabang olahraga (cabor) yang harus memiliki satu-satunya wewenang dan otoritas atas penyelenggaraan olahraga di Indonesia?

"Selanjutnya, ini akan berdampak pada pelarangan penyelenggaraan kompetisi. Apalagi menurut UU tersebut, ada juga kewenangan dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaran kegiatan olahraga. Ini merupakan benturan lain dalam posisi PSSI yang mengkalim sebagai satu-satunya organisasi. Lalu, apa bahaya yang sedang dihadapi? Bahayanya adalah jika ada pihak yang kemudian membentuk induk cabang olahraga di luar PSSI. Apa landasan hukum yang bisa melarangnya? Sejauh yang saya lihat tidak ada. Bahkan, keberadaan PSSI sendiri bisa saja digugat, karena PSSI bukanlah lembaga yang ditunjuk oleh UU. Lebih parah lagi, penjelasan menyebutkan adanya induk-induk. Tentunya ini menimbulkan penafsiran macam-macam," tulis Winer.

Ia pun mempertanyakan landasannya Polri tidak memberikan izin kepada Liga Primer, karena tidak adanya rekomendasi dari PSSI?

"Aturan hukum mana yang menunjuk atau memberikan wewenang kepada PSSI untuk menjadi organisasi tunggal yang memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan sebuah kompetisi? Saya melihat, tanpa adanya payung hukum bagi PSSI, pihak kepolisian malah bisa digugat atas tidak diberikannya izin bagi Liga Primer untuk menyelenggarakan kompetisi. Jika ini menimbulkan kerugian bagi PT Liga Primer Indonesia, maka saya khawatir negara cq. Kepolisian harus membayar sejumlah ganti rugi yang besar sekali akibat batalnya digelar kompetisi Liga Primer Indonesia ini. Ini adalah langkah blunder berbahaya yang dibuat oleh PSSI, yang kemudian juga didukung oleh pihak Kepolisian. Jadi, kalau polisi ikut campur dalam kekisruhan ini, Kepolisian akan menghadapi konsekwensi yang lumayan jika PT Liga Primer menggugat pihak Kepolisian," paparnya.

Lebih jauh ia menulis, bahaya sesungguhnya adalah hancurnya dunia persepakbolaan akibat arogansi PSSI. "Bayangkan, jika ada pihak yang membentuk organisasi lain selain PSSI, maka kita akan disibukkan dengan persengketaan dan kembali lahan olahraga sepakbola ini akan kacau balau. Karena undang-undang tidak menutup kemungkinan untuk munculnya induk organisasi lain selain PSSI. Bahkan, statuta FIFA saja memberikan kesempatan luas bagi organisasi untuk bergabung sepanjang memenuhi syarat yang diajukan oleh FIFA (application of membership). Masyarakat yang jengah dengan keberadaan PSSI bahkan bisa saja mengajukan gugatan untuk pembubaran PSSI atau menjadikan PSSI tidak lagi memiliki otoritas tunggal atas persepakbolaan di Indonesia. dan anda tahu, persoalan hukum ini juga mengancam induk organisasi cabang olahraga lain. Hasilnya? Olahraga Indonesia akan disibukkan oleh gugat menggugat, persengketaan yang tiada ujungnya," tulis Winer.

Lalu, bagaimana sebaiknya? Menurut Winer, seharusnya penyelenggaraan kegiatan olahraga haruslah dilakukan secara demokratis. Seharusnya PSSI sebagai pengayom klub olahraga , tidak merasa risih dengan kompetisi yang ada. Seharusnya PSSI tidak langsung main cut-off.

"Saya setuju jika PSSI atau pemerintah menentukan syarat-syarat yang sifatnya standarisasi penyelenggaraan. Misalnya, kepastian tempat, perangkat, badan hukum, kekuatan finansial, pembinaan , dan sebagainya. Jadi, bukan karena hal-hal yang sifatnya otoritarian. Karena posisi PSSI sendiri sebagai induk cabang olahraga tidak pernah memiliki landasan hukum. Ada sebuah bahaya. PT Liga Primer telah menginvestasikan banyak sekali uang untuk penyelenggaraan kompetisi ini. Tentu tidak mungkin PT Liga Primer Indonesia akan tinggal diam jika kompetisi ini gagal dilakukan. Baik PSSI maupun pemerintah lewat Kepolisian, akan menghadapi konsekuensi yang cukup lumayan jika mereka tetap berniat menjegal penyelenggaraan kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) ini secara arogan. Sekali lagi, karena PSSI tidak memiliki cantolan hukum di dalam UU 3/ tahun 2005 untuk mengklaim sebaga satu-satunya induk cabang olahraga sepakbola," tulis Winer.

Sebaiknya, lanjut dia, kedua belah pihak baik LPI maupun PSSI segera berembuk untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa merugikan masyarakat.

"Keberadaan seorang narapidana sebagai ketua PSSI saja sudah memberikan beban yang cukup berat bagi para suporter bola di Indonesia dan kita, para penikmat musiman (warga negara lainnya). Kita merindukan adanya dunia persepakbolaan yang sehat, industri olahraga yang bebas dari korupsi, dan pejabat yang bersih dari kasus korupsi di pucuk pimpinan organisasi olahraga. Bagian kita sebagai masyarakat adalah menyatukan kekuatan, langkah , untuk mengenyahkan para begundal dan penjahat dari dunia olahraga. Kita tahu siapa mereka itu. Media, masyarakat melalui berbagai jaringan sosial harus melakukan sesuatu, setidaknya melakukan kampanye. Kita berharap tidak terjadi persengketaan yang akan menyandera dunia olahraga, apalagi sepakbola, akibat arogansi para pejabat di PSSI," tulis Winer.

Test connection speed